Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala UPT: a. Dosen atau Tenaga Kependidikan; b. berstatus PNS; c. beragama Islam; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
e. paling rendah lulusan program magister atau lulusan sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya atau jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/b; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis; k. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan l. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
