PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
