PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh); d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
