PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (3) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
