PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa baru untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, dan dengan memperhatikan pemerataan pendidikan.
