PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 74
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
