PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 60
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Subbagian Tata Usaha pada LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
