PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 59
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
(1) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan pelayanan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam dan luar negeri. (2) Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas pelayanan dan pengembangan program publikasi dan penerbitan karya ilmiah serta sistem informasi.
