PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 55
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
(1) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan her- registrasi, pencatatan kemajuan belajar dan pencatatan evaluasi hasil belajar mahasiswa. (2) Subbagian Administrasi Pendidikan dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi pembinaan kemahasiswaan.
