PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 51
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
(1) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana dan Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan penataan administrasi kelembagaan, kebijakan, ketatalaksanaan dan akuntabilitas kinerja organisasi serta katatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi kepegawaian.
