PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 48
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi, organisasi dan tatalaksana, hukum, kepegawaian serta perlengkapan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
