PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 46
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas : a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
