PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 40
BAB 8 — LEMBAGA
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, perlengkapan serta kerumahtanggaan.
