PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 36
BAB 8 — LEMBAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut : a. perumusan kebijakan dibidang pengabdian kepada masyarakat; b. pengamalan nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; c. peningkatan relevansi program IAIN sesuai kebutuhan masyarakat; d. pelaksanaan pemberian bantuan kepada masyarakat dalam melaksanakan pembangunan; dan e. pelaksanaan administrasi pengabdian kepada masyarakat.
