PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 29
BAB 8 — LEMBAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang penelitian; b. pelaksanaan penelitian keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu; c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan sistem pendidikan dan institusi IAIN Ambon; d. pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah berdasarkan nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan e. pelaksanaan administrasi lembaga penelitian.
