PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 24
BAB 7 — DOSEN
(1) Dosen adalah tenaga pengajar dilingkungan fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan. (2) Dosen terdiri atas : a. Dosen biasa; b. Dosen luar biasa; c. Dosen tamu. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
