PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 11
BAB 6 — FAKULTAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, fakultas mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan tugas fakultas; b. pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas fakultas; c. pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan institut dan/atau lembaga-lembaga lain; dan d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha fakultas.
