PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Pasal 2
BAB 2 — METODE DAN KRITERIA
(1) Awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah ditetapkan dalam Sidang Isbat. (2) Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan posisi hilal. (3) Posisi hilal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui dengan menggunakan metode: a. hisab; dan b. rukyatulhilal.
