PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
