PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 89
BAB 5 — TATA KERJA
Pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya.
