PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 80
BAB 4 — ESELONISASI
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Koordinator Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
