PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 68
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
