PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 50
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengembangan mutu akademik; c. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pengelolaan administrasi Lembaga.
