PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.
