PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 46
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 berdasarkan kebijakan Rektor.
