PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. penelitian ilmiah dasar dan terapan; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pengelolaan administrasi Lembaga.
