PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.
