PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam dalam rumpun ilmu agama.
