Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh 2 (dua) Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (3) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama. (4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan
kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
