PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Organisasi Fakultas Syariah dan Dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan d. Subbagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Tarbiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; dan c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio.
