PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 16
BAB 5 — HASIL UJI KOMPETENSI DAN PELAPORAN
(1) Kepala satuan kerja menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Kepegawaian.
(2) Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Kompetensi berakhir.
