PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 85
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.
