PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 79
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
