PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan oleh Dekan dan/atau Direktur dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut:
a. sikap atau akhlak; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial.
