PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan
Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekruitmen Dosen dilaksanakan oleh Institut berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
