PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c tidak terpenuhi, Rektor dapat mengangkat calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.
