PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor
dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
