PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan dengan tahapan: a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan c. panitia penjaringan mengajukan paling sedikit 2 (dua) calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
