PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a.
Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
b.
Adab dan Humaniora;
c.
Ushuluddin;
d.
Syariah dan Hukum;
e.
Dakwah dan Ilmu Komunikasi;
f.
Dirasat Islamiyah;
g.
Psikologi;
h.
Ekonomi dan Bisnis;
i.
Sains dan Teknologi;
j.
Ilmu Kesehatan;
k.
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
l.
Kedokteran.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
