PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Pasal 5
BAB 2 — KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN
(1) Kurikulum SMAK terdiri atas kurikulum Pendidikan Keagamaan Katolik dan kurikulum pendidikan umum. (2) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Kitab Suci;
b. Doktrin Gereja Katolik; c. Etika/Moral Kristiani; d. Sejarah Gereja Katolik. e. Pastoral; f. Kateketik; dan g. Liturgi. (3) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan persetujuan gereja Katolik dan/atau Uskup.
