PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Pasal 15
BAB 5 — PENILAIAN DAN KELULUSAN
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
