PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Pasal 12
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit meliputi: a. ruang belajar; b. ruang pendidik; c. ruang tata usaha; d. ruang perpustakaan; e. Kapel; dan f. prasarana lainnya yang diperlukan. (2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit meliputi: a. perabot/peralatan pendidikan; b. media pendidikan;
c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya; d. bahan habis pakai; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
