PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI...
Pasal 2
Semua Peraturan, Keputusan dan/atau Instruksi Menteri Agama atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama yang sudah ada sebelum Peraturan ini berlaku, yang menggunakan penyebutan Departemen Agama harus dibaca Kementerian Agama.
