PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Satuan Kerja dan Kementerian secara keseluruhan. (2) Pimpinan Satuan Kerja wajib melakukan penilaian risiko, melalui: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko.
