PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 4
Tujuan penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah: a. Meningkatkan kesadaran, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak setiap orang untuk dapat terbebas dari segala bentuk perdagangan orang; dan b. meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat.
