PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PANDUAN PENGUATAN KELOMPOK DASAWISMA UNTUK...
Pasal 6
(1) Pendanaan penyelenggaraan kegiatan penguatan Kelompok Dasawisma dalam Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak dapat diperoleh dari: a. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan b. swadaya. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
