PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PANDUAN PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN...
Pasal 3
Maksud penyusunan Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif adalah sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar program dan kegiatan peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif mencapai hasil yang telah ditetapkan.
