PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA ANAK YANG...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ketahanan keluarga adalah kemampuan keluarga dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki dan menanggulangi masalah yang dihadapi untuk memenuhi kebutuhan fisik maupun psikososial keluarga.
- Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat seperti anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat aditif lainnya; anak korban penculikan, dan perdagangan; anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat; anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
- Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan isteri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
- Masyarakat adalah lembaga keagamaan, dunia usaha/asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, serikat buruh/pekerja, organisasi kemasyarakatan, guru/lembaga pendidikan, media massa
