PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Organisasi Keagamaan terkait melakukan evaluasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan setiap berakhirnya tahun anggaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
