PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI...
Pasal 4
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. peningkatan pemahaman tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik tentang hak-hak anak dan kesetaraan gender; dan b. pengembangan tata tertib dan peraturan sekolah yang ramah anak yang berperspektif gender.
